Kamis, 03 Januari 2013

CYBER LAW (Pencurian Pulsa)

Pencurian pulsa dalam layanan SMS adalah pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 3 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 10/Per/M.Kominfo/3/2007 tentang Penggunaan Fitur Berbayar Jasa Telekomunikasi (“Permenkominfo 10/2007”). Berikut bunyi selengkapnya pasal-pasal tersebut:
Pasal 2
Ayat2
Dalam hal Penyelenggara Jaringan Tetap dan Penyelenggara Jaringan Bergerak menyediakan fitur jasa tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dikenakan biaya wajib memberikan informasi lengkap dan jelas tentang tarif, jenis maupun tingkat layanan kepada pelanggan.

Ayat 3
Dalam hal pelanggan akan dikenakan biaya tambahan atas penggunaan layanan fitur jasatambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Penyelenggara Jaringan Tetap dan Penyelenggara Jaringan Bergerak wajib terlebih dahulu menyampaikan informasilengkap tentang jenis layanan. manfaat atas layanan fitur jasa tambahan tersebut, serta harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pelanggan.


Pasal 3
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jadi, menurut ketentuan di atas yang bertanggung jawab langsung terhadap pencurian pulsa adalah penyelenggara jasa telekomunikasi. Namun, seperti dinyatakan pihak Kadin di atas dalam menyediakan fitur jasa tambahan berbayar penyelenggara telekomunikasi sering bekerja sama dengan pihak penyedia konten (content provider).
Selain itu, menurut anggota Komisi I DPR Tjahjo Kumolo, kasus pencurian pulsa bisa diproses dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Rumusan Pasal 362 KUHP menyatakan,

barang siapa yang mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum diancam karena pencurian dengan pidana penjara maksimum lima tahun.

Jadi, penipuan dan pencurian pulsa adalah perkara pidana. Pasal-pasal yang dilanggar oleh penyelenggara jasa telekomunikasi dalam kasus pencurian pulsa adalah Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 3 Permenkominfo 10/2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar